Telegram DI Blokir!!! Ini Alasannya?

Telegram di Blokir!!! Ini Alasannya?
Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) baru saja mengungkap alasan memerintahkan pemblokiran terhadap layanan chatting Telegram di Indonesia. “Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tutur Semuel.


Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemblokiran dilakukan pada 11 domain name system (DNS) Telegram, yakni: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ucap Semuel.
Juru Bicara Kemenkominfo Noor Iza mengatakan bahwa Kemenkominfo telah memerintahkan pemblokiran Telegram. Namun rencana awalnya pengumuman soal pemblokiran tersebut baru akan dilakukan pada Senin.

Dalam keterangan resminya, Kemenkominfo mengatakan pihaknya telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.
"Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia," jelas Kemenkominfo.
Mereka juga mengklaim bahwa aplikasi Telegram "dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme."
"Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka," papar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.
Sebelas DNS yang diblokir adalah t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer), kata Kemenkominfo. Tak lama setelah pemerintah Indonesia memblokir Telegram, pendiri dan CEO Telegram Pavel Durov melalui Twitter mengatakan bahwa pemblokiran ini "aneh".
"Kami tidak pernah menerima permintaan/protes dari pemerintah Indonesia. Kami akan melakukan penyelidikan dan akan memberikan keterangan," kata Durov. Protes salah satunya disampaikan melalui situs Change.org dengan petisi "Batalkan pemblokiran aplikasi chat Telegram" yang diinisiasi Dodi IR.
Dalam keterangannya dia menulis, "memblokir Telegram dengan alasan platform itu dijadikan platform komunikasi pendukung terorisme mungkin mirip dengan membakar lumbung padi yang ada tikusnya."
Petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 2.000 orang dalam waktu dua jam saja. Sejumlah laporan menyebut jaringan terorisme di Indonesia memanfaatkan internet khususnya fitur kerahasiaan Telegram untuk berkomunikasi.
Telegram harus dilakukan karena banyak sekali kanal di layanan tersebut yang bermuatan negatif. Konten negatif yang dimaksud antara lain propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, gambar tak senonoh, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Di Telegram, kami cek ada 17 ribu halaman mengandung terorisme, radikalisme, membuat bom, dan lainnya, semua ada. Jadi harus diblok, karena kita anti-radikalisme," kata menteri yang akrab disapa Chief RA itu, Jumat.

Dengan temuan yang mengerikan itu, Rudiantara pun menyampaikan hal ini kepada Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Tito Karnavian, dan Kepala Staf KepresidenanTeten Masduki, untuk segera mengeksekusi pemblokiran Telegram.
Alih-alih menutup Telegram karena kerap menjadi sarana penyebar radikalisme dan terorisme, Lantip menyarankan pemerintah lebih serius mencerdaskan pengguna internet. Pemerintah juga mesti menyadari masih banyak orang yang menggunakan internet untuk hal bermanfaat. “Kita (masyarakat) sudah dewasa. Bisa mawas diri. Lebih baik pemerintah mencerdaskan masyarakat dalam berinternet. Bukan blokir san blokir sini,” ujarnya.

0 Response to "Telegram DI Blokir!!! Ini Alasannya?"

Posting Komentar